Harun mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International," ujar Harun kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Mohon Ampun Karena Membela Warga Gusuran Sentul City
Ciputra Group, melalui PT Ciputra International, telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnis mereka bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko.
Keduanya sepakat mengembangkan perumahan CitraLand Manado di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado.
Sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru.
Baca Juga:
Brigjen Junior Ditahan Usai Bantu Korban Penggusuran di Bojong Koneng, Begini Respon Warga
Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru.
"Ari Tahiru menjual tanahnya ke Danel Waani yang menjadi partner kami sebagai pemilik lahan dengan dokumen yang jelas dan beliau sudah turut tanda tangan," jelas Harun.
Menurut Harun, para ahli waris lainnya tidak mempermasalahkan tanah ini.