Apa Kata Polda?
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Mohon Ampun Karena Membela Warga Gusuran Sentul City
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan soal laporan terhadap Ari Tahiru dan undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.
Dia menjelaskan, kasus tersebut didasari empat laporan.
Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Baca Juga:
Brigjen Junior Ditahan Usai Bantu Korban Penggusuran di Bojong Koneng, Begini Respon Warga
Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.
Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.
Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.