Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, menjelaskan, perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Junior di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junior.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Mohon Ampun Karena Membela Warga Gusuran Sentul City
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior," ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga:
Brigjen Junior Ditahan Usai Bantu Korban Penggusuran di Bojong Koneng, Begini Respon Warga
Respons Brigjen TNI Junior Tumilaar Usai Dicopot
Terkait pencopotannya itu, Junior mengatakan, sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.
Termasuk, kata Junior, kemungkinan pencopotan dirinya dari Inspektur Kodam XIII Merdeka.