Temuan yang lain, dalam saksi tergugat juga mengaku jika proyek Bendungan
Bener itu tak ada tanda tangan dan tak ada persetujuan dari warga Wadas. Dalam
hal ini, dia menyebut jika Gubernur Jateng telah lalai atau tak teliti.
"Gubernur Jateng lalai atau tak teliti bahwa instansi yang memegang
proyek tersebut tak benar sejak awal," imbuhnya.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Seperti diketahui, pada sidang gugatan warga penolak Bendungan Bener di
Desa Wadas sudah memasuki sidang keterangan saksi dari tergugat yang
dilaksanakan hari ini di PTUN Semarang. Tergugat menghadirkan saksi dari
Kementrian PUPR bagian SDA, kepala bidang pertanahan dan dua warga Desa Wadas. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.