WahanaNews.co | Kejaksaan Agung turun tangan terkait informasi seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diduga memeras pengusaha. Jaksa tersebut sudah diperiksa Kejagung.
"Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor, dengan tetap menerapkan prinsip presumption of innocent (praduga tak bersalah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11).
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Menurut dia, Kejagung akan memberikan sanksi tegas kepada jaksa tersebut bila memang terbukti melakukan pemerasan.
"Apabila terbukti laporan dimaksud, kami akan melakukan tindakan tegas para oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," ujar dia.
Menurut dia, Komisi Kejaksaan (Komjen) juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Selanjutnya, Kejagung akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas informasi yang dimaksud.
"Kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka AS [Agus Hartono] yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan," pangkas Ketut.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Seorang pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono mengaku diperas oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, ia mengaku diminta uang sebesar Rp 10 miliar.
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, percobaan pemerasan itu ketika kliennya menjadi saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.
Kamaruddin menyebut, kliennya bertemu empat mata dengan oknum jaksa bernama Putri Ayu Wulandari. Ayu mengaku bisa membantu menghapus 2 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono. Setiap SPDP dihargai senilai Rp 5 miliar.
"Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI. Karena ada dua SPDP maka klien saya diminta menyerahkan Rp 10 miliar," ujar Kamaruddin dalam jumpa pers di Semarang, Jumat (26/11) malam.
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak dalam jumpa pers di Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
Ia menjelaskan, kliennya tidak menuruti permintaan penyerahan uang dari jaksa tersebut. Tak berselang lama, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Menurut Kamaruddin, penetapan kliennya menjadi tersangka merupakan kriminalisasi.
Sementara, Agus Hartono menjelaskan, dalam kasus pemberian kredit tersebut, dirinya hanya bertindak sebagai avalis atau penjamin. Jadi, dirinya menyatakan tidak bisa bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," jelas Agus.
Agus juga menyebut, permintaan uang itu terjadi pada Juli 2022, saat ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang bergulir sejak 2016. Dalam pertemuan empat mata dengan oknum jaksa tersebut, Agus disebut pasti akan terseret sebagai tersangka.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana menegaskan, Kejati Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait adanya kabar pemerasan tersebut.
"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," kata Bambang.
Belum ada pernyataan dari Putri Ayu dan Andi Herman yang disebutkan oleh Agus Hartono serta Kamaruddin Simanjuntak terkait hal tersebut. [rds]