Esensi dari pasal ini adalah Hukum Transitoir (hukum peralihan). Ketika terjadi suksesi hukum, negara dilarang menerapkan hukum baru yang lebih berat (retroaktif negatif), namun diwajibkan menerapkan hukum baru jika itu lebih ringan (retroaktif positif).
Parameter "Yang Lebih Menguntungkan" (Lex Favor)
Baca Juga:
Eksploitasi Identitas Digital dan Bahaya Jual-Beli Rekening untuk Transaksi Judi Online
Frasa "menguntungkan bagi pelaku" dalam UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tidak hanya berbicara soal durasi penjara. Analisis mendalam menunjukkan ada beberapa dimensi keuntungan:
a. Dekriminalisasi (Pencabutan Sifat Melawan Hukum)
Jika UU No. 1 Tahun 2026 menyatakan suatu perbuatan yang dulunya pidana kini menjadi perbuatan perdata atau administrasi semata, maka tuntutan pidana gugur demi hukum.
Contoh: Perubahan delik kesusilaan atau pencemaran nama baik yang mengalami pergeseran norma menjadi lebih privat (delik aduan absolut).
Baca Juga:
Algoritma Berujung Pidana: Era Baru Tanggung Jawab Korporasi di Ranah Digital
b. Perubahan Ancaman Pidana (Strafmaat)
Ini adalah parameter paling umum. Hakim harus membandingkan:
Maksimum ancaman pidana (misal: dari 5 tahun menjadi 3 tahun).
Jenis pidana (misal: dari pidana penjara menjadi pidana denda atau pidana pengawasan).
c. Perubahan Jenis Delik (Kualifikasi)*
Perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan (Klacht Delict). Jika UU baru mensyaratkan adanya aduan korban untuk penuntutan, sedangkan dalam kasus berjalan tidak ada aduan, maka proses hukum harus dihentikan.
d. Modifikasi Pertanggungjawaban Pidana*
UU 1/2023 memperkenalkan konsep-konsep baru seperti Teori Dualistik (pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban) dan pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon). Jika UU No. 1 Tahun 2026 memperkuat mekanisme Restorative Justice atau pemaafan hakim untuk kasus tertentu, ini wajib diterapkan sebagai bentuk Lex Favor Reo.