Pasal 3 ayat (7) UU 1/2023 mengatur bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah putusan inkracht, maka pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana menurut undang-undang baru.
Implikasi: Jika seseorang divonis mati berdasarkan KUHP lama, dan UU baru menghapus pidana mati untuk delik tersebut atau memberikan masa percobaan 10 tahun (mekanisme pidana mati bersyarat), maka penyesuaian eksekusi wajib dilakukan. Ini adalah bentuk Lex Favor Reo eksekutif.
Baca Juga:
Eksploitasi Identitas Digital dan Bahaya Jual-Beli Rekening untuk Transaksi Judi Online
6. Tantangan Penegakan Hukum
Penerapan asas ini pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 menghadirkan tantangan teknis: Interpretasi Nilai Keadilan: Hakim tidak boleh hanya melihat angka tahun penjara, tetapi juga bobot sanksi lain (kerja sosial, denda kategori).
Administrasi Perkara: Kejaksaan dan Pengadilan harus melakukan audit berkas perkara untuk memastikan dakwaan sesuai dengan hukum yang paling menguntungkan, yang mungkin memerlukan perubahan surat dakwaan di tengah jalan.
Baca Juga:
Algoritma Berujung Pidana: Era Baru Tanggung Jawab Korporasi di Ranah Digital
Hukum Acara: Sinkronisasi dengan KUHAP baru (jika ada) atau penyesuaian praktik peradilan untuk mengakomodasi pidana kerja sosial dan pengawasan yang diatur dalam KUHP baru.
Kesimpulan
Asas Lex Favor Reo dalam lanskap UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 bukan sekadar aturan teknis, melainkan manifestasi dari perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana. Ia menjamin bahwa negara tidak boleh menghukum warganya dengan kekejaman yang sudah ditinggalkan oleh standar moral hukum terbaru.