Implementasi Pasca-Amandemen UU No. 1 Tahun 2026
Kehadiran UU No. 1 Tahun 2026 sebagai amandemen atau penyempurna dari UU 1/2023 menciptakan lapisan analisis hukum baru. Penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) di tahun 2026 ini dihadapkan pada tiga kemungkinan sumber hukum:
Baca Juga:
Menggali “Jiwa” Aturan: Mengapa Filsafat Hukum Penting bagi Warga Negara
KUHP Lama (WvS): Untuk tindak pidana sebelum 2026 (jika lebih ringan).
UU 1/2023 (Original Text): Sebagai basis KUHP Nasional.
UU 1/2026 (Amandemen): Ketentuan terbaru yang berlaku saat ini.
Studi Kasus Penerapan:
Misalkan seorang terdakwa melakukan tindak pidana siber pada tahun 2025.
Skenario A: KUHP Lama mengancam 6 tahun.
Skenario B: UU 1/2023 mengancam 4 tahun.
Skenario C: UU 1/2026 merevisi pasal tersebut menjadi 5 tahun (karena dianggap terlalu ringan di 2023).
Baca Juga:
Dinamika Pembuktian Mens Rea dalam Perkara Korupsi di Era KUHP Nasional
Maka, berdasarkan asas Lex Favor Reo, hukum yang diterapkan adalah Skenario B (UU 1/2023) meskipun UU tersebut sudah diubah oleh UU 1/2026. Prinsipnya adalah mencari titik terendah dari sanksi di antara semua aturan yang pernah berlaku sejak perbuatan dilakukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Implikasi bagi Terpidana yang Sudah Inkracht
Salah satu terobosan besar dalam UU 1/2023 (dan dipertegas pelaksanaannya oleh UU 1/2026) adalah nasib mereka yang sudah divonis.