Upaya melarikan diri tersebut berakhir ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan.
Akibat kecelakaan itu, kedua penjambret terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Tes Urine Serentak Digelar, DPR Minta Pengawasan Ketat
Atas peristiwa tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Seiring perkembangan penanganan perkara dan tekanan publik, kasus ini kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif guna mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.