WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada 29 April mendatang, meski sejumlah pihak mendesak agar prosesnya dibawa ke peradilan umum.
Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto mengungkapkan alasan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tak bisa dibawa ke peradilan umum.
Baca Juga:
Kolonel Fredy Tegaskan Kasus Andrie Yunus Sah Diadili di Pengadilan Militer
Yulius menerangkan polemik hukum kasus tersebut berakar pada konflik norma antara UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, UU Peradilan Militer masih menganut prinsip yurisdiksi absolut berbasis subjek hukum, di mana setiap prajurit tunduk pada peradilan militer tanpa membedakan jenis tindak pidana.
"Konstruksi ini menciptakan bentuk legal exceptionalism yang memisahkan militer dari sistem peradilan umum," ujar Yulius saat dihubungi, Minggu (19/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Meski Pasal 65 UU TNI secara eksplisit mengatur prajurit TNI aktif tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum, namun ketentuan itu tidak pernah berjalan efektif karena terhambat Pasal 74 UU Peradilan Militer yang mensyaratkan pembentukan UU Peradilan Militer yang baru sebagai prasyarat implementasi.
Baca Juga:
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Dendam Pribadi Jadi Kunci Perkara
"Akibatnya, selama lebih dari dua dekade, ketentuan tersebut menjadi semacam pasal mati, dan praktik yang berjalan tetap menempatkan prajurit pelaku kejahatan sipil di bawah peradilan militer," ujar dia.
Pasal 65 UU TNI menyebutkan, "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang".
Namun, berdasarkan Pasal 74 UU Peradilan Militer, ketentuan Pasal 65 baru berlaku setelah undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru direvisi.