Pasal 74 UU Peradilan militer secara umum mengatur wewenang Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yang meliputi penyidikan, menerima laporan, menerima berkas perkara, dan penahanan terhadap prajurit bawahan.
"Kondisi ini menunjukkan belum adanya political will yang kuat dari DPR dan Pemerintah untuk menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan, khususnya dalam aspek peradilan militer. Bahkan, revisi UU TNI terbaru tidak menyentuh isu ini, sehingga dualisme yurisdiksi tetap dipertahankan tanpa solusi yang jelas," ujarnya.
Baca Juga:
Kolonel Fredy Tegaskan Kasus Andrie Yunus Sah Diadili di Pengadilan Militer
Yulius mengakui, dari perspektif konstitusional, dominasi peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Sebab, ketika pelaku diadili dalam sistem yang berbeda dari warga sipil, sementara korban berasal dari masyarakat umum, terdapat potensi ketimpangan relasi kuasa.
Oleh karena itu, Yulius mendorong batas tegas antara kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Menurut dia, yurisdiksi peradilan militer seharusnya dibatasi secara ketat hanya pada tindak pidana yang berkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan disiplin kemiliteran.
Baca Juga:
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Dendam Pribadi Jadi Kunci Perkara
"Kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada, sekaligus mendorong percepatan revisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.