“Percepatan ini penting, meski secara legalitas masih sebagai dokumentasi pendukung. Namun semangat kami untuk itu,” jelasnya.
Afif juga memberikan kesempatan kepada anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, untuk menjelaskan pembaruan mekanisme Sirekap berdasarkan masukan yang diterima, namun Komisi II DPR RI sepakat bahwa pembahasan detail Sirekap akan diagendakan dalam rapat khusus.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Pada Kamis malam, Afif menyebut pihaknya akan meninjau kembali penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024, mengingat banyak masukan dari berbagai pihak terkait penyempurnaan Sirekap yang digunakan dalam Pemilu sebelumnya.
“Kami telah melakukan uji coba nasional pertama pada 12-13 Oktober, kemudian pemantapan pada 24-26 Oktober, termasuk bimbingan teknis, uji beban, dan hari ini juga dilakukan bimbingan teknis Sirekap dan simulasi pemungutan suara,” ungkapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.