WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyempurnakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebelum kembali digunakan dalam Pilkada 2024.
“Komisi II DPR RI menegaskan kepada KPU agar melakukan perbaikan terlebih dahulu pada Sirekap, sehingga nantinya bisa disepakati bersama dalam pertemuan berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, saat membacakan salah satu kesimpulan rapat dikutip Jumat (1/11/2024).
Baca Juga:
KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Gibran, Sidang Gugatan Tetap Jalan
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga menyoroti masukan dari anggota DPR yang menginginkan Sirekap dikaji ulang agar tidak ada kendala saat digunakan dalam Pilkada 2024.
“Saya pikir ada benarnya apa yang disampaikan teman-teman, kita harus mereview Sirekap jika belum sepenuhnya siap melindungi data,” kata Dede.
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 memunculkan beberapa tantangan di masyarakat.
“Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu memang menimbulkan sejumlah kontroversi dan belum bisa berfungsi optimal,” ujarnya.
Afif menegaskan, tujuan awal penggunaan Sirekap adalah mempercepat pendokumentasian formulir hasil perhitungan C plano secara digital, meskipun secara hukum tidak bersifat resmi.