WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja fiktif senilai Rp122 miliar.
Kasus ini menyeret seorang oknum pegawai Bank BUMN yang diduga ikut bermain dalam pencairan dana. Kepala Kejari Jakpus Anthonius Despinola menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara.
Baca Juga:
Dana Rp200 Triliun Masuk Himbara, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
“Dalam perkara ini setelah kita melakukan ekspose kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Anthonius dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/11/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager Bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (PT DPG) dan PT Citra Karya Tobindo, Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama sekaligus pemohon kredit PT Gosyen Sejahtera Utama (PT GSU), Li Putri Nazara (LPN).
Diketahui PT Dunia Pangan Gosyen beralamat di Jalan A.M Sangaji No. 27 G, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat. Dan PT Citra Karya Tobindo beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari, No. 5-D, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp299,39 Miliar
Konon, kedua perusahaan tersebut diduga adalah perusahaan ‘rentalan’ yang bermarkas di Kebun Sirih, Jakarta Pusat.
Modus SPK Fiktif
Kasus bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Maria dan Li Putri menggunakan surat perintah kerja (SPK) yang diduga fiktif.