Frengki, selaku pejabat bank, melakukan analisa tanpa prinsip kehati-hatian dan verifikasi detail.
“Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp122.000.000.000 (Rp122 miliar),” jelas Anthonius.
Baca Juga:
Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat
Dana kredit kemudian ditransfer oleh Maria ke empat rekening perusahaan yang masih dikuasai dirinya dan Li Putri. Dari pencairan itu, Frengki disebut menerima bagian sebesar Rp800 juta.
Kredit Macet dan Barang Bukti
Akibat perbuatan para tersangka, kredit yang diajukan tidak dapat dikembalikan alias macet. “Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet,” kata Anthonius.
Baca Juga:
Skandal Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan: 1 Tahun Lebih, Tersangka Belum Ditetapkan
Usai pemeriksaan saksi secara intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai barang bukti, penyidik Kejari Jakpus menyita dua unit mobil mewah, masing-masing Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz.