WahanaNews.co, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa Perusahaan dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
"Dan pada hari ini tadi, segenap dari (jajaran) penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2024) petang.
Ghufron menjelaskan penanganan kasus tersebut penting disampaikan kepada publik merespons tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melaporkan kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin.
Dengan demikian, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan)," kata Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.
Metode berbeda
Dalam kesempatan itu, Ghufron turut menjelaskan metode berbeda pengumuman penyidikan yang dilakukan KPK. Biasanya KPK mengumumkan penyidikan secara lengkap pada saat melakukan penahanan para tersangka.