Namun, dalam kasus LPEI ini, KPK memutuskan untuk merilis status penyidikan sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.
"Hal ini juga menyikapi dua putusan praperadilan yang pada akhir Februari kemarin dari dua tersangka yang kemudian dimenangkan karena proses penersangkaannya di awal penyidikan atau di akhir penyelidikan KPK," ujar Ghufron menyinggung putusan Praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan pengusaha Helmut Hermawan.
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
"Karena kemarin KPK dianggap salah, berdasarkan Pasal 1 angka 5 maupun 17 KUHAP, berdasarkan juga Pasal 44 ayat 1 UU KPK bersama dengan Putusan MK Nomor 21/2016 berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka, oleh karena itu kemudian KPK mulai saat ini menetapkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat 1 tersebut," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.
"Calon ada, ya kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja," kata Alex.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.