"Berapa yang disisihkan?" tanya jaksa mendalami.
"20 ribu SGD," jawab Mangapul.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Praktisi Hukum Petrus Pattyona Sampaikan 3 Rekomendasi
"Kemudian?" tanya jaksa.
"10 ribu (SGD) untuk panitera pengganti pak Siswanto, nah sisanya kami bagi tiga. Jadi, saya dapat 36 ribu (SGD), berdua, sisa 38 (SGD) sama beliau. Jadi, waktu itu yang tentang pembagian pak ketua karena beliau bilang, pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk pak Rudi, melalui pak wakil, 'eh, jangan lupa aku' ah begitu. Jadi, dia yang bilang sama kami, eh kita sisihkan sama pak ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," tutur Mangapul.
Menurut dia, Rudi menyampaikan pesan 'jangan lupa aku' saat pertemuan membicarakan tentang uang terima kasih putusan bebas Ronald Tannur.
Baca Juga:
Kasus Pencurian Rel Kereta Api, Anggota DPRD Tebingtinggi Jadi Tersangka
"Jadi, yang saksi pahami untuk kemudian menyisihkan sebesar 20 ribu SGD untuk keperluan daripada pak Rudi, dari pak Erintuah itu untuk alasan apa sebenarnya?" tanya jaksa lagi.
"Jadi, semua itu dari pak (Erintuah) Damanik yang mengatakan bahwa ada berapa, sebelum-sebelumnya ada mereka berapa kali pertemuan, pak Rudi dengan bercanda atau apa, dia cerita, 'eh jangan lupa aku, jangan lupa aku' begitu. Kalau ada ininya maksudnya, uang terima kasihnya, 'jangan lupa aku' katanya. Jadi, langsung beliau menyatakan, 'sudah kita sisihkan sama pak ketua, pak Rudi 20 (SGD)'," ungkap Mangapul.
Mangapul menuturkan uang sejumlah Sin$140.000 diterima dari pihak Ronald Tannur dua hari menjelang sidang pembacaan putusan. Kata dia, uang tersebut dibagi-bagi di ruangannya.