"Apakah penerimaan tersebut sebelum dilakukannya putusan dalam perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Itu menjelang dua hari ya kalau enggak salah saya baru putus," jawab dia.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Praktisi Hukum Petrus Pattyona Sampaikan 3 Rekomendasi
Mangapul menjelaskan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan dirinya langsung bermusyawarah setelah sidang tuntutan Ronald Tannur selesai dibacakan jaksa.
Kata Mangapul, Erintuah sempat menyebut 'kita satu pintu' soal vonis bebas Ronald Tannur.
"Apakah pada saat itu sudah dilakukan musyawarah majelis?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Kasus Pencurian Rel Kereta Api, Anggota DPRD Tebingtinggi Jadi Tersangka
"Makanya tadi kan saya bilang, setelah tuntutan, kami langsung musyawarah, setelah pendapat kami sama, untuk, berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus pak Erintuah Damanik mengatakan hari itu, 'kita satu pintu ya' katanya. Saya waktu itu tafsiran saya apakah satu pintu maksudnya ini, karena kami sepakat bebas atau yang lain, saya enggak tahu. Terus berapa hari setelah itu, ya dia panggil kami, ketemu di ruangan saya itu lah yang saya ceritakan," ucap Mangapul.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.