WahanaNews.co | Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam kasus pengurusan perpajakan.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak
Sementara itu, mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdhani dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Selain pidana pokok, kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan kurs pada 2019. Pidana tambahan berupa uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnya setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
KDRT Terhadap Istri, Polisi Tetapkan Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka di Bekasi
"Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara," tegas Jaksa Wawan.
Dalam menuntut kedua terdakwa, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatan para terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara pada bidang pajak, serta para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.