Penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena tidak pernah dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal yang didakwakan dalam dakwaan kedua.
Penyidik dan penuntut umum pada KPK RI Melakukan penahanan Yang tidak sah terhadap terdakwa.
Baca Juga:
Heboh, Hakim Agung Gazalba Bayar Rumah Mewah Rp 7,5 M dengan Uang Cash
Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Penuntut umum pada KPK RI dan Pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang melakukan penuntutan dan persidangan perkara selain yang diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat dakwaan batal demi hukum karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil tindak pidana yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah didakwakan.
Baca Juga:
Dibayar Cash Pakai Duit 2 Koper, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Rumah Rp7,5 Miliar
Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan dengan jelas sumber uang yang digunakan untuk pembelian mobil.
Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan dengan jelas peran masing-masing pihak yang didakwa bersama-sama terdakwa melakukan tindak pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.