Penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena tidak pernah dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal yang didakwakan dalam dakwaan kedua.
Penyidik dan penuntut umum pada KPK RI Melakukan penahanan Yang tidak sah terhadap terdakwa.
Baca Juga:
Kasus Vina Cirebon, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Tua Pegi
Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Penuntut umum pada KPK RI dan Pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang melakukan penuntutan dan persidangan perkara selain yang diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat dakwaan batal demi hukum karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil tindak pidana yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah didakwakan.
Baca Juga:
Soal Upaya Hukum Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, Mahfud Akan Koordinasi Dengan KPK
Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan dengan jelas sumber uang yang digunakan untuk pembelian mobil.
Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan dengan jelas peran masing-masing pihak yang didakwa bersama-sama terdakwa melakukan tindak pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.