WahanaNews.co, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kasus eks hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bisa dilanjutkan. Meskipun, eksepsi Gazalba telah diterima dan bebas dari tahanan.
"Silakan lengkapi surat-suratnya. Kalau ada, bisa diajukan lagi," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (27/5/2024).
Baca Juga:
Heboh, Hakim Agung Gazalba Bayar Rumah Mewah Rp 7,5 M dengan Uang Cash
Fahzal merujuk pada surat pendelegasian wewenang penuntutan dari jaksa agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksepsi Gazalba diterima lantaran jaksa KPK tidak memiliki surat tersebut.
"Sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak bisa diterima," jelas dia.
Fahzal menyebut kasus Gazalba tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. Sebab, tahap itu sudah masuk syarat formal.
Baca Juga:
Dibayar Cash Pakai Duit 2 Koper, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Rumah Rp7,5 Miliar
"Penuntut umum silakan lengkapi administrasi dan pendelegasiannya," ujar dia.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gazalba sehingga dia segera bebas dari tahanan. Musababnya, jaksa KPK tidak memiliki surat pendelegasian dari jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi.
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdapat delapan alasan keberatan yang diajukan oleh pihak Gazalba dalam sidang eksepsi pada Senin, 13 Mei lalu.
Salah satu alasan dalam eksepsi Gazalba adalah penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena penuntut umum KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.
"Bahwa oleh karena itu, seluruh tindakan para penuntut umum KPK, termasuk namun tidak terbatas pada pra penuntutan, pembuatan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan tidak sah karena tidak dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung," kata Tim Kuasa Hukum Gazalba dalam sidang.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penuntutan dan Surat Dakwaan perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.
Ketujuh alasan eksepsi lain yang diajukan pihak Gazalba yakni;
Penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena tidak pernah dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal yang didakwakan dalam dakwaan kedua.
Penyidik dan penuntut umum pada KPK RI Melakukan penahanan Yang tidak sah terhadap terdakwa.
Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Penuntut umum pada KPK RI dan Pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang melakukan penuntutan dan persidangan perkara selain yang diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat dakwaan batal demi hukum karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil tindak pidana yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah didakwakan.
Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan dengan jelas sumber uang yang digunakan untuk pembelian mobil.
Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan dengan jelas peran masing-masing pihak yang didakwa bersama-sama terdakwa melakukan tindak pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]