WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Cilacap membuka tabir dugaan praktik pengumpulan uang tunjangan hari raya bernilai ratusan juta rupiah untuk sejumlah pejabat daerah.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan indikasi adanya penyiapan THR bagi pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga:
Praktik Pengumpulan Uang THR Bupati Cilacap Diduga Sudah Berjalan Sejak 2025
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan uang yang diduga disiapkan sebagai THR tersebut dikemas dalam tas souvenir atau goodie bag dengan nominal bervariasi.
“Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 juta sampai Rp 50 juta. Ada yang Rp 100 juta ada yang Rp 50 juta gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang Rp 20 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR menjelang Idulfitri 2026.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan THR Kepala Daerah ke Forkopimda, Tak Hanya Terjadi di Cilacap
Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK selama 20 hari terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3/2026).
Penyidik juga menemukan catatan yang berisi nama-nama pihak yang diduga akan menerima dana THR tersebut.