Dalam catatan itu, salah satu nama yang muncul adalah Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono.
"Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Kapolresta Cilacap)," ujarnya.
Baca Juga:
Bank Sulteng Diduga Tutupi Penerima CSR Rp14,8 Miliar, Sinyalemen Penyalahgunaan Kembali Menguat
Karena adanya dugaan aliran THR kepada pihak tersebut, penyidik memutuskan tidak melakukan pemeriksaan awal di Polresta Cilacap untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Makanya, tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kami pindah ke (Polresta) Banyumas,” ujar Asep.
Pemeriksaan awal terhadap 27 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan dilakukan sejak Jumat sore hingga malam sebelum Syamsul dan sejumlah pihak lainnya dibawa ke Jakarta.
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
KPK juga menemukan indikasi bahwa rencana pembagian THR tersebut melibatkan berbagai institusi di wilayah Cilacap.
Asep menjelaskan bahwa sejumlah lembaga penegak hukum hingga lembaga peradilan disebut masuk dalam daftar penerima.
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama, gitu ya,” imbuh Asep.