Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan dana THR dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan dana untuk pihak eksternal mencapai Rp515 juta namun target penarikan dana disebut mencapai Rp750 juta.
Baca Juga:
Bank Sulteng Diduga Tutupi Penerima CSR Rp14,8 Miliar, Sinyalemen Penyalahgunaan Kembali Menguat
Selisih dana tersebut diduga akan digunakan sebagai THR untuk kepentingan pribadi bupati.
KPK mengungkapkan bahwa pengumpulan dana tersebut melibatkan sebanyak 47 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Salah satu pihak yang ditugaskan untuk mengumpulkan dana adalah Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
Saat operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta.
Uang tersebut kemudian disita penyidik dari rumah Ferry sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diselidiki.
Dalam konstruksi perkara, KPK juga menduga Syamsul menggunakan ancaman rotasi jabatan terhadap pejabat daerah yang tidak memenuhi permintaan setoran dana.