"Misalnya seseorang yang sedang duduk di jabatan, kalau dia diperiksa oleh Propam karena ada laporan terkait suatu masalah bisa batal naik," ujar Susno Duadji.
Soal hitam putih promisi jabatan, seorang Kadiv Propam jadi kepanjangan tangan Kapolri.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Pasalnya, laporan Kadiv Propam ke Kapolri ini jadi catatan khusus apakah seseorang anggota Polri akan digeser dari jabatan setelah itu atau tidak.
"Ini sampai ke bawah sampai ke Kapolres Indonesia," jelasnya.
Barulah Kadiv Propam, lanjut dia, melaporkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), apabila ada catatan khusus dari seorang aparat katakan saja perwira tinggi.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Misalnya ada pengaduan masyarakat pelayanannya tidak bagus atau diduga aparat terlibat melindungi narkoba.
"Artinya Propam ini menentukan nasib seseorang termasuk karier aparat," tuturnya.
"Itu sudah lumrah dan bukan hanya di Polri tapi termasuk di kementerian di militer di institusi lain orang-orang yang mengganjal jabatan seperti ini ya yang menentukan nasib orang yang powerfull, di atas dia ini ya Kapolri," jelas Susno Duaji.