WahanaNews.co, Jakarta - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Ali Jamil Harahap, mengatakan ada konsekuensi yang akan diterima jika tidak menuruti permintaan dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali mengatakan salah satu konsekuensinya ialah akan di-nonjob-kan.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Hal itu disampaikan Ali dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) mengutip detikcom.
Ali mengatakan Kasdi akan terus menelepon jika belum memenuhi kebutuhan SYL.
"Terkait permintaan ini jika tidak dipenuhi ada konsekuensinya?" tanya Jaksa KPK.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
"Yang pasti kalau ini belum sampai pada saat yang ditentukan, kita ditelepon lagi," jawab Ali.
"Ditelepon lagi gimana maksudnya?" tanya jaksa.
"Seperti misalnya Sesditjen atau kami 'Mana itu kenapa belum datang?'," jawab Ali.