“Pertama, karena DPC Peradi Batam sudah bersedia dan menawarkan menjadi tuan rumah Rakernas. Kedua, kota ini memang sangat nyaman bagi para advokat, soal kuliner, budaya, dan keramahan orang-orangnya,” Otto menambahkan.
Ketua Pelaksana Rakernas Peradi Tahun 2022 sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Batam, H. Mustari menjelaskan, kendati dipersiapkan dalam waktu yang singkat, DPC Batam berkomitmen untuk melaksanakan rakernas dengan lancar dan meriah.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Persiapan demi persiapan untuk menyukseskan Rakernas Peradi pun telah dilakukan, termasuk bekerja sama dengan panitia dari DPN Peradi. Tak lupa, DPC Peradi Batam menyambut setiap tamu yang datang dengan prosesi adat Melayu, seperti menyematkan tanjak kepada Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan.
“Panitia telah mempersiapkan tiga hotel: Swiss-Belhotel, Aston Hotel, dan Planet Holiday. Dengan terselenggaranya rakernas di Batam, kami punya banyak hal yang dapat dimanfaatkan dan diperkenalkan kepada para peserta yang datang dari berbagai daerah seluruh Indonesia. Seperti kuliner khas Batam, tempat wisata di Batam, serta baju kebesaran Melayu. Kami ingin orang-orang yang hadir mengenal adat dari Batam. Ini bagian dari ramah tamah kami kepada peserta advokat dari berbagai daerah Indonesia,” ujar Mustari.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon menegaskan, untuk mewujudkan Peradi sebagai wadah tunggal, hal pertama yang harus dilakukan para anggota adalah menyadari dan meyakini keberadaan single bar. Thomas sendiri optimis, di tengah tantangan dan perdebatan single atau justru multibar, para advokat justru terlihat semakin solid.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
“Sebagai advokat, kita harus memiliki peran. Kita harus menyuarakan kebenaran dan keadilan, khususnya kepada mereka yang terpinggirkan. Pro-kontra tetap terjadi. Namun, yang fundamental adalah soal integritas,” Thomas menjelaskan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pakar, Fauzie Yusuf Hasibuan. Ia setuju, para advokat perlu bekerja sama untuk membangun sebuah organisasi yang solid demi peningkatan kualitas. Di sisi lain, ia juga menyoroti banyaknya persoalan-persoalan yang harus dihadapi para advokat—salah satunya yang menyasar independensi para advokat pasca-putusan MK.
Terkait independensi advokat, Otto Hasibuan sendiri menyoroti adanya upaya intervensi. Hal ini harus dicegah, sebab advokat yang tidak independen akan mengakibatkan lemahnya rule of law. Pada akhirnya, situasi ini dapat merugikan para pencari keadilan.