WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Konstitusi menilai berkas permohonan uji materiil yang diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan seperti sudah berpengalaman berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan permohonan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Ahmad dan Nur Fauzi ingin MK melarang calon anggota legislatif terpilih pada Pileg 2024 mengajukan diri untuk maju di Pilkada 2024.
Keikutsertaan caleg terpilih pada Pilkada dinilai mengkhianati mandat yang telah diberikan oleh rakyat selaku pemilih.
Ahmad dan Nur Fauzi hadir secara luring dan membacakan ringkasan permohonannya di sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Di persidangan, Nur Fauzi menjelaskan dirinya adalah penyandang disabilitas tuna netra total.
Tiga hakim panel pada sidang itu pun memberikan nasihatnya terhadap permohonan yang diajukan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mulanya bertanya apakah ini pertama kalinya Ahmad dan Nur Fauzi mengajukan permohon di MK. Keduanya kompak menjawab iya.
Keduanya kemudian mengaku pernah menang dalam lomba peradilan semu yang diadakan MK bekerja sama dengan Universitas Andalas, Padang, dengan kategori berkas permohonan terbaik.