Enny lantas melempar pujian terhadap berkas permohonan yang diajukan.
"Oh, totally (tuna netra). Tapi hebat nih, saudara bisa menyusun permohonan dan ikut di dalam sebagai berkas terbaik dalam kompetisi itu, ya. Saya apresiasi sekali atas usaha dan kerja kerasnya. Tidak mudah memang untuk mengajukan permohonan pertama, ya. Tapi saya baca-baca ini, kayaknya sudah punya pengalaman. Ternyata pengalamannya pengalaman di moot court itu, ya?" ujar Enny.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Enny menilai permohonan yang diajukan Ahmad dan Nur Fauzi disusun layaknya sudah berpengalaman berperkara di MK. Ia kemudian memberikan cacatan untuk permohonan ini.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh turut memuji permohonan yang diajukan oleh Ahmad dan Nur Fauzi. Menurutnya, berkas permohonan ini layak dapat nilai A. Adapun Daniel juga mengapresiasi Ahmad dan Nur Fauzi karena dinilai mampu untuk mengkonstruksi norma untuk masa depan.
"Tapi yang pasti, pertama, saya apresiasi dulu, ya. Ini Anda mampu untuk bisa mencoba mengkonstruksi norma untuk masa depan, ya. Karena biasanya pembentuk undang-undang itu jarang untuk menormakan sesuatu yang belum terjadi, ya. Tapi Anda mampu untuk mewujudkan itu dalam bentuk Permohonan ini, ya. Karena itu tadi saya katakan kalau saya dosen ini sudah nilai A ini," kata Daniel.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
MK minta penggugat cermati petitum
Kendati demikian, Daniel juga menanggapi kerugian potensial yang dimohonkan oleh pemohon soal kemungkinan caleg terpilih mengikuti pilkada. Menurut Daniel, hal itu seperti menggiring MK untuk menangani sesuatu yang fiksi. Daniel pun meminta Ahmad dan Nur Fauzi untuk kembali mencermati petitum yang diajukan.
Senada, Ketua MK Suhartoyo juga meminta Ahmad dan Nur Fauzi untuk memperhatikan jeda waktu penyelenggaraan antara Pileg 2024 dan Pilkada 2024.