Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana. Ikhwan mengatakan tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum.
Ia mengatakan setelah tahapan awal tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
Baca Juga:
Eks Menpora Dito Ariotedjo, Digugat Cerai Istrinya
"Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan," kata Ikhwan, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir langsung. Namun, dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Baca Juga:
Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Soal Identitas Anak Ditolak PN Bandung
Atalia merupakan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar yang membidangi urusan agama dan sosial. Dia terpilih pada pemilu legislatif pada 2024 lalu.
Sementara itu, saat bergabung dengan Golkar di ujung masa jabatan sebagai Gubernur Jabar pada awal 2023 silam, Ridwan Kamil mendapatkan posisi menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Kemudian di era kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia, Ridwan Kamil didapuk menjadi Ketua DPP Golkar bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri pada awal November 2024 silam.