Wenda juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum yang cukup besar untuk menangani perkara perceraian tersebut.
"Total kuasa hukum ada delapan orang," ungkapnya.
Baca Juga:
Eks Menpora Dito Ariotedjo, Digugat Cerai Istrinya
Sebelumnya, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, juga mengonfirmasi kliennya tak bisa hadir karena alasan kedinasan. Walaupun absen secara fisik, Debi mengatakan Atalia menghormati proses di pengadilan.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Dan, akan tetapi, karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," demikian penjelasan Debi kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu pagi.
Selain itu dia mengatakan, kliennya juga mendoakan dan berharap yang terbaik.
Baca Juga:
Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Soal Identitas Anak Ditolak PN Bandung
"Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu [Atalia] dan Bapak [RK]," katanya.
Dia menerangkan pendaftaran atau pengajuan perkara gugatan cerai itu dilakukan pihaknya mewakili Atalia melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Semua itu, katanya, dilakoni pekan lalu hingga akhirnya sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Agama Kota Bandung.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama," demikian penjelasan Debi.