"Baik, masalah mengenai barang bukti yang lain yang mungkin tidak disebutkan dalam surat dakwaan nanti kita periksa bersama-sama dengan pokok perkaranya dan kita lihat dari berita acara penyitaan dari tim penyidik," kata hakim.
"Sekiranya mungkin bisa dikembalikan hal-hal yang tidak memang disita karena kemarin demikian disampaikan, tapi kami tidak tahu karena tidak menerima berita acara tersebut," sahut Heru.
Baca Juga:
Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidangkan Pekan Depan
"Nanti kami pertimbangkan itu," jawab hakim.
Pada kesempatan tersebut, Heru melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan lima poin dalam putusan sela.
Yakni menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan; menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; menyatakan perkara atas nama terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya.
Baca Juga:
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Bakal Periksa Hakim Agung
Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan dan memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan atau pihak dari mana barang tersebut disita.
Sebelumnya, Heru bersama dua hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.