WahanaNews.co | Berkas 6 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI hari ini, Senin (1/8/2022) dinyatakan sudah lengkap.
"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 (Undang-undang Pemilu)," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin petang.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Berdasarkan pengecekan KPU RI atas akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) para partai pendaftar, berkas PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB sudah dinyatakan lengkap.
"Selebihnya yang lain masih kami proses," sebutnya.
"Mungkin besok akan kami beri tahu," tambah Idham.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Tiga partai politik yang hingga saat ini dokumennya belum dinyatakan lengkap yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan kembali dibuka pada Selasa (2/8/2022) pukul 08.00 hingga 16.00 sampai 13 hari ke depan.
Khusus di hari terakhir, 14 Agustus 2022, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00.
Dalam proses, KPU hanya menerima kelengkapan berkas pendaftaran partai politik.
Mulai besok, proses verifikasi administrasi berkas-berkas tersebut akan mulai dilakukan terhadap partai politik yang dokumen pendaftarannya sudah lengkap.
Pengumuman soal hasil verifikasi administrasi akan dilakukan KPU pada 14 September 2022.
Khusus partai-partai politik yang duduk di DPR RI, verifikasi administrasi tidak akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. [rin]