WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik KPK tidak mempermasalahkan jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memilih mengelak atau tidak memberikan keterangan saat diperiksa.
Menurut Asep, penyidik tetap akan menghadirkan barang bukti untuk mendukung pembuktian.
Baca Juga:
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Saksi Kunci Kasus Hasto
"Jika tersangka mengelak, itu adalah haknya, termasuk berbohong. Namun, kami tetap wajib menyajikan informasi, dokumen, atau bukti lain yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan tidak dapat terus mengelak. Kalau pun memilih mengelak, silakan saja," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum memanggil Hasto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan dokumen-dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain, termasuk bukti elektronik," jelasnya.
Baca Juga:
Firli Bahuri Klaim Sesuai KUHAP, Penyidik PMJ Harus Hentikan Penyidikan Kasusnya
Terkait jadwal pemeriksaan Hasto, Asep mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berbagai barang bukti agar saat Hasto dipanggil, semua informasi dan dokumen yang diperlukan sudah tersedia secara utuh.
"Hal ini juga menjawab mengapa pemeriksaan tersangka sering dilakukan belakangan. Kami mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen lebih dulu agar informasi yang kami miliki tidak setengah-setengah," tutupnya.
Pada Selasa (24/12/2024), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).