WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik KPK tidak mempermasalahkan jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memilih mengelak atau tidak memberikan keterangan saat diperiksa.
Menurut Asep, penyidik tetap akan menghadirkan barang bukti untuk mendukung pembuktian.
Baca Juga:
Korupsi Jumbo di PT PP, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 80 Miliar
"Jika tersangka mengelak, itu adalah haknya, termasuk berbohong. Namun, kami tetap wajib menyajikan informasi, dokumen, atau bukti lain yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan tidak dapat terus mengelak. Kalau pun memilih mengelak, silakan saja," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum memanggil Hasto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan dokumen-dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain, termasuk bukti elektronik," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Masiku dan Hasto, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK
Terkait jadwal pemeriksaan Hasto, Asep mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berbagai barang bukti agar saat Hasto dipanggil, semua informasi dan dokumen yang diperlukan sudah tersedia secara utuh.
"Hal ini juga menjawab mengapa pemeriksaan tersangka sering dilakukan belakangan. Kami mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen lebih dulu agar informasi yang kami miliki tidak setengah-setengah," tutupnya.
Pada Selasa (24/12/2024), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.
Hasto juga diketahui menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan nilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam rentang waktu 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ungkap Setyo.
Harun Masiku sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Harun hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan KPK, sehingga sejak 17 Januari 2020 ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain Harun, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dalam kasus ini.
Wahyu, yang telah divonis bersalah dalam perkara tersebut, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat setelah menjalani pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]