Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.
Hasto juga diketahui menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga:
Korupsi Jumbo di PT PP, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 80 Miliar
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan nilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam rentang waktu 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ungkap Setyo.
Harun Masiku sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Harun hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan KPK, sehingga sejak 17 Januari 2020 ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Kasus Masiku dan Hasto, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK
Selain Harun, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dalam kasus ini.
Wahyu, yang telah divonis bersalah dalam perkara tersebut, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat setelah menjalani pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.