WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa organisasi advokat (OA) sebaiknya berbentuk tunggal sebagai lembaga negara (state organ).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) baru-baru ini dan memicu kembali perdebatan di kalangan organisasi advokat.
Baca Juga:
Otto Sebaiknya Fokus di Wamenko Hukum dan HAM, Stop Ikut Campur Urusan Peradi
Upaya rekonsiliasi organisasi advokat di Indonesia sebenarnya telah dilakukan, tetapi hingga saat ini belum ada hasil konkret. Perdebatan antara konsep single bar dan multi bar terus menjadi isu panas sepanjang 2024.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Gugatan itu diajukan oleh PERADI kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi, yang mencakup pembatalan dua Surat Keputusan Menkumham.
Baca Juga:
Revisi UU Advokat: Menegaskan Pluralitas dan Menolak Tunggalisasi Organisasi Advokat
Namun, salah satu anggota majelis, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ia menilai bahwa alasan kasasi dari PERADI SAI telah melewati batas waktu, dan pengadilan tingkat banding sebelumnya keliru menerapkan hukum.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.