Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, mengutip Kompas, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga:
May Day di Jakarta Kondusif, 13 Anarko Ditangkap Usai Buat Ricuh
Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik.
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara korban, M Nailul Amani, mengatakan bahwa mereka terus mendorong polisi untuk menggunakan Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan terhadap tersangka.
Baca Juga:
WNA Ngamuk di Bali, Legislator: Indonesia Terbuka, tapi Bukan untuk Pelanggar Hukum
"Jika unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihapuskan, kami akan mencari upaya hukum lain, karena laporan kami dengan jelas mencantumkan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang dan pembunuhan," ungkapnya.
Polisi telah melakukan proses rekonstruksi di tempat parkir Lenmarc Mall dan Blackhole, Selasa (10/10/2023).
Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald Tannur memeragakan 41 adegan yang membuat nyawa kekasihnya melayang.