Asep mengatakan, proyek pemindahan IKN, jika hanya berdasarkan undang-undang (UU), sangat rentan dibatalkan.
Terlebih bila presiden setelah Jokowi nanti menolak pemindahan ibu kota.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Menurutnya, UU pemindahan IKN juga sangat mungkin dibatalkan melalui Perppu.
Selain itu, UU sangat terbuka digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK) oleh para pihak yang tak setuju dengan proyek tersebut.
"Karena itu, haluan negara dengan IKN tadi harus dalam produk hukum yang lebih tinggi dalam UU itu, semisal dengan TAP MPR, kan MK enggak bisa menguji itu," ujar Asep.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Melalui PPHN yang tertuang di konstitusi, Asep mengatakan, presiden berikutnya akan bekerja ekstra keras bila hendak membatalkan proyek IKN tersebut.
Menurutnya, MPR harus menggelar sidang kembali amendemen UUD 1945 untuk mencabut PPHN tersebut.
"Sehingga dia enggak bisa diubah jadi UU. Kalau mau ubah haluan negara tadi harus sidang MPR lagi. Hanya bisa diubah oleh MPR saja," kata Asep.