WahanaNews.co | Jaksa membeberkan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara aktif berupaya menghubungi ahli waris atau keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 agar merekomendasikan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) dikelola ACT.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan Presiden ACT Ibnu Khajar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Tindakan itu dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.
"Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Perusahaan Boeing dan meminta keluarga korban untuk merekomendasikan Yayasan Aksi ACT kepada pihak Perusahaan Boeing," kata jaksa.
Selain itu, ACT juga meminta keluarga korban untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen atau formulir yang harus dikirim melalui email ke Boeing.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Adapun email tersebut berisi permohonan agar dana sosial atau BCIF yang diminta untuk dikelola oleh pihak ACT adalah sebesar 144.500 dolar Amerika Serikat.
"Di dalam email tersebut disebutkan dengan jelas bahwa dana social/BCIF yang diminta untuk dikelola oleh pihak Yayasan ACT adalah sebesar USD144.500," kata jaksa.
Tak hanya itu, ACT disebut kembali menghubungi keluarga korban untuk menyetujui dan merekomendasikan dana sosial itu agar digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial.
Jaksa mengatakan ada sebanyak 68 ahli waris yang merekomendasikan ACT mengelola dana dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial. Fasilitas itu berupa sarana pendidikan.
Dengan demikian, ACT mendapatkan dana atas 68 proyek yang diserahkan pada tanggal 25 Januari 2021 sebesar Rp138,5 miliar.
Namun, ACT hanya menyalurkan sebesar Rp20 miliar dari dana sosial yang dikelola untuk ahli waris korban Lion Air 610. Sementara itu, total sisa dana sebanyak Rp117,98 miliar diduga digunakan untuk keperluan lembaga ACT.
"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Ibnu Khajar, Ahyudin, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. [rna]