WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri meringkus tersangka berinisial BEN, di kawasan Bali. Ia ditangkap terkait kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Baca Juga:
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
BEN telah diperiksa oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/4) lalu. Saat pemeriksaan diketahui, BEN pernah berkuliah di Rusia pada 2014 dan juga Oktober 2018.
"Mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerjasama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," jelasnya.
Kemudian, pada Febuari 2019, BEN mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang 21 Agustus
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, polisi langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap BEN. Penahanan itu sendiri terhitung sejak 1 April 2022, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," sebutnya.