Independensi tim seleksi ini krusial karena mereka akan memilih calon penyelenggara pemilu yang sarat pertarungan kepentingan, kata Hadar Navis Gumay, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024.
"Kalau tim ini terperangkap preferensi pilihan yang subjektif dan tidak bisa lepas dari kelompok atau jaringan mereka berasal, publik akan mendapatkan anggota KPU yang berpotensi besar menyimpang," kata Hadar kepada wartawan via telepon.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Merujuk Pasal 22 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, Timsel KPU dibentuk Presiden dan terdiri dari tiga perwakilan pemerintah serta masing-masing empat orang dari unsur akademisi dan masyarakat.
Posisi Juri Ardiantoro sebagai ketua tim seleksi disayangkan oleh koalisi kawal pemilu karena jabatan itu biasanya diberikan kepada anggota yang berasal dari pihak masyarakat atau akademisi.
Ketua Timsel KPU-Bawaslu tahun 2016, misalnya, dijabat Saldi Isra.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Ketika itu, Saldi berstatus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Mereka juga mempertanyakan keputusan Jokowi yang tidak menjelaskan siapa saja anggota Timsel yang berasal dari pemerintah dan dua unsur lainnya.
Pemilu yang adil, jujur, dan berkualitas berawal dari netralitas penyelenggaranya, kata Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024.