Jejak kasus Rita Widyasari di KPK
Kasus dugaan TPPU Rita Widyasari yang ditangani KPK saat ini mulai diproses pada era kepemimpinan KPK jilid IV era Agus Rahardjo Cs.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada Selasa, 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.
Dua tersangka diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan dengan menggunakan nama orang lain. Kemudian juga untuk membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum ini, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK).