Oleh karena itu, RKUHAP harus dirumuskan dengan sangat rinci dan jelas. Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak di luar apa yang diatur undang-undang. Di sinilah peran asas legalitas yang memiliki dua fungsi: fungsi melindungi warga dan fungsi instrumentasi bagi negara untuk bertindak sesuai batas hukum.
Sistem Terpadu dan Diferensiasi Fungsional
Baca Juga:
Pertamina Peringati Hari Jadi dengan Penghijauan
RKUHAP, lanjut Edward, disusun dengan berlandaskan asas diferensiasi fungsional, yang menempatkan setiap aparat penegak hukum (APH) pada peran masing-masing: penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, pengadilan oleh hakim, pendampingan oleh advokat, serta pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Filosofi ini mengarah pada pembentukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)yang meniadakan ego sektoral dan konflik kewenangan antar lembaga.
“KUHAP yang baru tidak boleh lagi diwarnai tarik menarik kepentingan antar lembaga penegak hukum. Tidak boleh ada saling sandera antara penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.
Baca Juga:
Gabriel Lele Tekankan Co-Planning sebagai Arah Baru Kolaborasi Paguyuban PANRB
RKUHAP mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam bab tersendiri.
Penuntut umum bahkan akan terlibat sejak tahap perencanaan penyidikan untuk memastikan kesinambungan proses penegakan hukum. Dalam rancangan baru ini, apabila seseorang telah berstatus tersangka selama satu tahun tanpa perkembangan penyidikan, maka penyidikan wajib dihentikan demi kepastian hukum.