“RKUHAP berorientasi pada due process of law yang menjamin perlindungan HAM dari potensi kesewenangan aparat penegak hukum. Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tuturnya.
Edward menambahkan, Pemerintah menargetkan RKUHAP dapat disahkan paling lambat Desember ini, karena keterlambatan pengesahan akan berdampak pada sejumlah undang-undang lain yang menunggu sinkronisasi, seperti UU Narkotika, UU Perampasan Aset, UU Advokat, UU Kejaksaan, dan UU Polri.
Baca Juga:
Pertamina Peringati Hari Jadi dengan Penghijauan
“Mohon doa restu, semoga RKUHAP segera disahkan. Tanpa hukum acara yang baru, sistem hukum pidana nasional belum bisa berjalan sepenuhnya,” pungkasnya.
Pemaparan Edward O.S. Hiariej menegaskan bahwa pembaruan RKUHAP bukan hanya revisi teknis, tetapi reformasi filosofis dan struktural atas sistem peradilan pidana Indonesia. Ia berupaya mengakhiri ego sektoral antar penegak hukum, menjamin perlindungan HAM, dan menyesuaikan praktik hukum pidana nasional dengan standar keadilan modern.
RKUHAP hadir sebagai instrumen yang menempatkan kembali hukum acara pidana pada tujuan sejatinya: bukan sekadar menegakkan hukum, melainkan memastikan bahwa keadilan berjalan dalam koridor kemanusiaan dan negara hukum yang beradab.
Baca Juga:
Gabriel Lele Tekankan Co-Planning sebagai Arah Baru Kolaborasi Paguyuban PANRB
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.