Perluasan Upaya Paksa dan Mekanisme Pengawasan
Salah satu pembaruan mendasar dalam RKUHAP adalah perluasan jenis upaya paksa dari 5 menjadi 9, yaitu Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan surat, Pemblokiran, Pencekalan, Penyadapan, dan Penetapan tersangka. Dari sembilan upaya paksa tersebut, 7 di antaranya memerlukan izin Ketua Pengadilan. Hanya penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak memerlukan izin pengadilan karena penetapan tersangka belum ada perampasan kemerdekaan.
Baca Juga:
Polemik KUHP Baru, Wamenkum Sebut Pemerintah Tidak Akan Terburu-buru Berkomentar
Sementara penangkapan agar calon tersangka tidak melarikan diri sehingga harus segera ditangkap tanpa membutuhkan birokrasi yang lama.
Edward menjelaskan, seluruh upaya paksa tetap dapat diuji melalui praperadilan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka seluruh upaya paksa terhadap orang tersebut harus digugurkan dalam waktu maksimal 3 hari,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga:
Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Berakhir, KPU Harus Buka Seluruh Detail
Restorative Justice dan Orientasi HAM
RKUHAP juga memperkenalkan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dapat diterapkan di setiap tahap proses peradilan, mulai dari penyelidikan hingga tahap pemasyarakatan. Jika RJ dilakukan pada tahap penyidikan, penyidik wajib memberitahukan penuntut umum dan memperoleh penetapan pengadilan agar proses tersebut sah dan teregistrasi.
“Seseorang yang terlibat RJ tidak boleh residivis. Bahkan, RJ dapat diterapkan terhadap terpidana atau narapidana, dengan hasil berupa pengurangan hukuman baik dengan sistem remisi atau hak-hak lainnya,” jelas Edward.