WahanaNews.co, Jakarta | Jika kembali tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan menjemput paksa Firli Bahuri.
"Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga:
Maju Pilgub Jateng, Kaesang Sudah Urus SK Belum Pernah Dipidana
Karyoto menambahkan, penyidik sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak diperiksa.
"Kami sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," kata dia.
Namun, Karyoto belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan selanjutnya bagi Firli.
Baca Juga:
Soal Biaya Restitusi Rp24 M David Ozora Akan Gugat Mario Dandy ke PN Jaksel
Namun, dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, untuk membahas jadwal pemeriksaan berikutnya Firli.
"Saya akan menanyakan kepada Dirkrimsus langkah selanjutnya," ujar Karyoto.
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya telah sangat kooperatif dalam bekerjasama dengan pihak kepolisian.