Ada 3 penjelasan terkait pemberian ganti rugi secara materi berupa uang untuk korban salah tangkap.
Di antaranya untuk korban salah tangkap, lalu korban salah tangkap yang berakhir mengalami luka berat atau cacat, dan korban salah tangkap yang dinyatakan tewas.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.
Lalu pada ayat 2 disebutkan ganti rugi uang untuk korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit sebesar Rp25.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000 atau Rp 300 Juta.
Ayat 3 dikhususkan untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Maka besaran ganti rugi paling sedikit dengan nominal Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp600.000.000 atau Rp 600 Juta.
Maka jika Pegi Setiawan dinyatakan tak terbukti sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon, ia akan langsung bebas.
Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho menyatakan untuk pembayaran ganti rugi ini akan dilakukan Kementerian Keuangan.