Menurut Hibnu jika terjadi kesalahan penangkapan kepada Pegi dan ia dinyatakan menang, maka Pegi wajib direhabilitasi dan menerima ganti rugi.
"Hal tersebut berkaitan dengan kerugian fisik dan psikologis Pegi Setiawan," katanya, melansir Warta Kota.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Prof Hibnu juga menyatakan jika Polda Jabar kurang bukti dalam sidang praperadilan, maka Pegi Setiawan bisa bebas atau perkara dihentikan demi kepentingan hukum.
Sementara dalam sidang, seusai petitum dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, maka selanjutnya Polda Jabar diagendakan menjawab petitum tersebut.
Tim Bidkum Polda Jabar berujar bahwasannya mereka akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Hakim Eman Sulaeman menyetujui dengan mengagendakan hal tersebut akan dilakukan pada Selasa 2 Juli 2024.
Mendengar hal tersebut, masyarakat yang mennonton sidang secara langsung langsung menyoraki ucapan dari Bidkum Polda Jabar.
Lantas Hakim Eman Sulaeman melerai sorakan dari penonton sidang praperadilan.